kasus Kresna LifeKasus Kresna Life menyebabkan kerugian investor Rp337,4 miliar. Dugaan pelanggaran investasi dan TPPU kini menjadi fokus penyidikan Polri.

Kasus Kresna Life kembali menjadi perhatian setelah kerugian investor mencapai Rp337,4 miliar. Dugaan pelanggaran investasi dan tidak adanya keterbukaan informasi menjadi fokus penyidikan kepolisian.

Kasus Kresna Life kembali mencuat seiring keberhasilan Polri memulangkan Michael Steven dari Maroko. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah besarnya kerugian yang dialami para pemegang polis.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi produk asuransi milik perusahaan tersebut.

Akibatnya, investor mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Bagaimana Modus Dugaan Pelanggaran di Kresna Life?

Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam penempatan dana premi.

Kelima tersangka diduga menginvestasikan dana produk K-Lita dan Protecto Investa Kresna pada saham atau efek terafiliasi.

Yang patut dicatat, nilai investasi tersebut melampaui ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, para tersangka juga tidak memberikan laporan perkembangan investasi kepada para pemegang polis.

Dalam praktiknya, informasi mengenai nilai aktiva bersih investasi tidak tersampaikan kepada investor.

Dampak Langsung yang Dirasakan Investor

Kurangnya transparansi menjadi salah satu faktor yang memperbesar dampak kerugian.

Investor kehilangan akses terhadap perkembangan dana yang mereka tempatkan melalui produk asuransi tersebut.

Dampaknya, mereka tidak memiliki gambaran utuh mengenai kondisi investasi yang sedang berjalan.

Akibatnya, kerugian terus bertambah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara faktual, kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan produk investasi.

Polri Perkuat Kerja Sama Internasional

Di sisi lain, Polri juga menyoroti keberhasilan pemulangan Michael Steven dari luar negeri.

Proses tersebut berlangsung melalui kerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Maroko.

Pemerintah Maroko menyetujui permintaan ekstradisi yang Indonesia ajukan pada 12 Juni 2026.

Selanjutnya, pihak Maroko menyerahkan Michael Steven kepada Hubinter Polri pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Sehari kemudian, aparat langsung membawanya ke Indonesia.

Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengejar para buronan lintas negara.

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Dalam perkara ini, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka menghadapi sejumlah jeratan hukum yang berkaitan dengan pasar modal, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

  • Pasal 103 juncto Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Yang menarik, keberhasilan ekstradisi ini memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang berupaya menghindari proses hukum di luar negeri.