EkBis

Pasokan Tepung Tapioka Disorot, UMKM Menunggu Langkah Pemerintah

Persoalan pasokan tepung tapioka memasuki pembahasan pemerintah menjelang 7 November 2026 setelah kenaikan harga menekan pelaku UMKM. Kemendag masih mengkaji penyebab lonjakan, sementara kebutuhan singkong untuk industri pengolahan menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan pasar.

Kenaikan harga tepung tapioka tidak lagi sekadar persoalan pedagang di pasar tradisional. Gejolak tersebut mulai memperlihatkan hubungan erat antara kebijakan perdagangan, produksi singkong, industri pengolahan, dan keberlangsungan usaha makanan kecil.

Sejumlah laporan dari berbagai daerah menunjukkan harga aci meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Di beberapa lokasi, harga eceran bahkan mendekati Rp20.000 per kilogram.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan bahan baku dan kelancaran distribusi. Apalagi, tepung tapioka menjadi komoditas penting bagi banyak usaha kuliner rumahan.

Hingga Sabtu, 7 November 2026, pemerintah belum mengumumkan penyelesaian menyeluruh atas persoalan tersebut. Kementerian Perdagangan justru menyatakan masih membahas penyebab kenaikan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Kemendag Masih Mengkaji Penyebab Kenaikan

Perkembangan terbaru datang dari Kementerian Perdagangan pada Jumat (6/11/2026). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menanggapi keluhan masyarakat mengenai mahalnya tepung tapioka.

Dalam laporan detikFinance, Tommy membantah hubungan kenaikan harga dengan kebijakan larangan terbatas impor tepung tapioka yang berlaku sejak 2025.

"Nggak ada, nggak ada," ujar Tommy ketika ditanya mengenai kaitan kebijakan tersebut dengan kenaikan harga.

Ia menjelaskan pemerintah masih membahas persoalan tepung tapioka. Pembahasan juga mencakup neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk kebutuhan 2027.

Neraca komoditas merupakan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan barang. Pemerintah menggunakan perencanaan tersebut untuk melihat keseimbangan antara kebutuhan industri dan kemampuan pasokan.

Langkah ini menjadi penting karena kebijakan perdagangan harus mempertimbangkan kepentingan beberapa kelompok sekaligus. Petani membutuhkan harga jual yang layak, sedangkan industri memerlukan bahan baku dengan pasokan stabil.

Kebijakan Perlindungan Petani Perlu Diimbangi Pasokan

Pemerintah sebelumnya mengambil langkah untuk melindungi petani singkong dalam negeri. Kementerian Pertanian mengumumkan penghentian impor singkong sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi petani lokal.

Dalam keterangan resmi pada 28 Oktober 2026, Kementerian Pertanian menyebut harga singkong di tingkat petani meningkat dari sekitar Rp700 menjadi Rp3.000 per kilogram.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan perkembangan tersebut dalam rapat koordinasi terbatas bidang pangan. Pemerintah juga mendorong pengembangan produk olahan singkong agar memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian.

Kebijakan perlindungan petani memiliki tujuan ekonomi yang penting. Petani membutuhkan kepastian harga agar tetap memiliki insentif untuk menanam dan memasok singkong.

Namun, industri tepung tapioka juga membutuhkan bahan baku secara berkelanjutan. Ketika pasokan singkong tidak mencukupi kebutuhan pabrik, biaya pengadaan dapat meningkat.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya keseimbangan kebijakan. Perlindungan petani harus berjalan bersama penguatan produksi, kepastian distribusi, dan perencanaan kebutuhan industri.

UMKM Menunggu Kepastian Harga Bahan Baku

Di tingkat usaha kecil, perubahan harga bahan baku langsung memengaruhi perhitungan modal. Pedagang cilok, cireng, cimol, dan kerupuk harus mengeluarkan uang lebih besar untuk mempertahankan jumlah produksi.

Contoh tekanan tersebut terlihat di Tasikmalaya. TIMES melaporkan Terry Gunawan, pelaku usaha seblak, menghadapi kenaikan harga satu karung tepung tapioka berisi 25 kilogram.

Harga yang sebelumnya Rp250.000 meningkat menjadi Rp400.000. Selisih Rp150.000 membuat kebutuhan modal usahanya bertambah cukup besar.

Persoalan serupa juga terlihat di Jakarta. detikFinance melaporkan harga grosir tepung tapioka di Pasar Kebayoran Lama meningkat dari sekitar Rp300.000 menjadi Rp450.000 per karung.

Kenaikan tersebut dapat mengubah struktur biaya usaha makanan. Pelaku usaha harus memperhitungkan kembali kebutuhan tepung, minyak, bumbu, kemasan, tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Kemendag. Ia berharap harga bahan baku dapat terkendali dan sesuai kebutuhan pelaku usaha mikro.

"Kita tetap berharap agar harga itu bisa terkendali," ujar Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Maman juga menyebut kemungkinan operasi pasar apabila terdapat potensi kenaikan yang mengganggu pelaku UMKM. Namun, keputusan pelaksanaan dan kewenangan operasi pasar berada di Kementerian Perdagangan.

Distribusi dan Pengawasan Pasar Menjadi Kunci

Selain ketersediaan singkong, pemerintah perlu memperhatikan jalur distribusi tepung tapioka. Harga yang diterima pabrik, distributor, pedagang grosir, dan konsumen akhir dapat berbeda.

Perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan adanya permainan harga. Biaya pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, dan margin perdagangan juga memengaruhi harga akhir.

Karena itu, pemantauan perlu mencakup seluruh rantai pasok. Pemerintah harus mengetahui titik kenaikan paling besar sebelum menentukan bentuk intervensi.

Pemprov Jawa Barat melalui DKPP juga menyoroti kondisi pasokan singkong. Kepala DKPP Jawa Barat Linda Al Amin menyebut harga aci di sejumlah wilayah mencapai Rp16.000 hingga Rp18.000 per kilogram.

Linda mengaitkan tekanan harga dengan terbatasnya pasokan bahan baku. Belum meratanya panen raya dan kondisi cuaca menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

Pengawasan distribusi juga penting untuk mencegah penimbunan. Jika stok sebenarnya tersedia tetapi tidak mengalir secara lancar, pedagang dan konsumen tetap berpotensi menghadapi harga tinggi.

Di sisi lain, pemerintah perlu menyediakan informasi harga yang mudah diakses. Data yang transparan membantu pelaku usaha membandingkan harga distributor dan menentukan waktu pembelian.

Langkah yang Dibutuhkan Agar UMKM Bertahan

Pengendalian harga tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada pedagang. Pemerintah perlu memastikan pasokan bahan baku tersedia dan distribusi berjalan tanpa hambatan berarti.

Beberapa langkah dapat menjadi perhatian dalam penanganan persoalan ini.

Pertama, pemerintah perlu memetakan kebutuhan singkong untuk industri tepung tapioka berdasarkan wilayah dan kapasitas produksi.

Kedua, koordinasi antara petani, pabrik, distributor, dan pemerintah daerah perlu diperkuat. Tujuannya memastikan bahan baku bergerak dari sentra produksi menuju industri pengolahan.

Ketiga, pengawasan harga dan stok perlu dilakukan secara berkala. Informasi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi lonjakan yang tidak wajar.

Keempat, pelaku UMKM membutuhkan akses informasi harga grosir dan pasokan alternatif yang memenuhi standar kualitas. Dengan begitu, mereka dapat menyusun anggaran usaha secara lebih terukur.

Pelaku usaha juga perlu menghitung harga pokok produksi secara rutin. Perhitungan tersebut membantu mereka menentukan harga jual yang tetap kompetitif tanpa mengabaikan keuntungan.

Keseimbangan Pasar Menentukan Keberlanjutan Usaha

Persoalan tepung tapioka memperlihatkan bahwa kebijakan komoditas tidak berdiri sendiri. Perlindungan petani, keberlangsungan industri pengolahan, dan kemampuan UMKM membeli bahan baku saling berkaitan.

Harga singkong yang baik dapat memperkuat pendapatan petani. Namun, ketersediaan bahan baku juga harus mencukupi agar industri tidak mengalami tekanan biaya berkepanjangan.

Bagi UMKM, kepastian harga menjadi kebutuhan utama untuk menjaga kegiatan produksi. Mereka membutuhkan pasar yang stabil agar dapat mempertahankan pelanggan dan membayar biaya operasional.

Perhatian berikutnya tertuju pada hasil pembahasan pemerintah mengenai neraca komoditas 2027 dan langkah pengendalian harga. Kejelasan kebijakan tersebut akan menentukan arah pasokan tepung tapioka dalam beberapa waktu mendatang.

Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak cukup melalui penurunan harga sesaat. Pemerintah perlu membangun rantai pasok yang kuat agar petani tetap memperoleh harga layak dan UMKM mampu mendapatkan bahan baku dengan harga terjangkau.