Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026. Langkah Istana menyusul penetapan mantan Kapolri itu sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Jakarta — Istana Kepresidenan resmi memproses pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah tokoh publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil pada pagi hari dan berlaku sejak Rabu, 4 November 2026.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Alasan Listyo Sigit Dicopot
Alasan utama pemberhentian Listyo Sigit adalah penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Penyidik menilai tindakan tersebut berada di luar kerangka tugas kepolisian. Polri menyebut penyadapan tidak dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum, sehingga tidak memiliki dasar prosedural yang sah.
Penyadapan Prabowo dan Motif Politik
Bareskrim Polri menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Polri bahkan menyebut adanya indikasi kuat bahwa tindakan itu dilatarbelakangi motif kepentingan politik pihak tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu mencakup 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga penetapan tersangka.
Dampak di Lingkungan Istana
Pemberhentian Listyo Sigit menimbulkan perubahan langsung di Kepala Staf Kepresidenan. Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windutomo sebagai Pelaksana Tugas KSP untuk menjalankan tugas sementara.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan. Ia menyatakan penyadapan telah diatur dalam undang-undang dan harus melalui prosedur yang jelas.
Langkah Istana ini juga menjadi sinyal bahwa Presiden Prabowo tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara. Pemecatan dilakukan terpisah dari proses hukum yang kini berjalan di Bareskrim Polri.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Ketiga tersangka dikenai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP. Ketentuan itu berkaitan dengan tindakan mengungkap rahasia yang seharusnya dijaga karena jabatan atau profesi.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lain kini menjadi sorotan nasional. Publik menunggu kelanjutan penyidikan, termasuk pengungkapan motif politik yang diduga melatarbelakangi tindakan tersebut.