Daerah

Bupati Gowa Diberhentikan, Husniah Belum Terima Surat

Bupati Gowa diberhentikan
Bupati Gowa diberhentikan

Bupati Gowa diberhentikan oleh Kemendagri, tetapi Sitti Husniah Talenrang mengaku belum memegang surat keputusannya. "Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah kepada media, Kamis (15/10).

Kabar pemberhentian itu lebih dulu sampai lewat informasi, bukan lewat surat resmi. Kemendagri memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian itu sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt). Husniah sendiri sudah mengetahui penunjukan tersebut. "Saya sudah dengar kabarnya itu," ujarnya.

Bupati Gowa Diberhentikan, Husniah Belum Pegang Suratnya

Husniah menjelaskan posisinya kepada media pada Kamis (15/10). Ia mengaku sudah menerima informasi soal pemberhentian itu. Namun, dokumen resminya belum sampai ke tangannya. Surat keputusan merupakan dokumen resmi yang menandai perubahan status jabatan seorang kepala daerah. Selama dokumen itu belum tiba, Husniah masih berada dalam posisi menunggu.

Gubernur Sulsel Terima SK dan Siap Tindak Lanjuti

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah memegang kedua surat dari Kemendagri. Surat pertama memuat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Berkas kedua berisi penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Andi Sudirman menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Kamis (15/10). "Ya, pemberhentian, saya sudah menerima surat dari pak menteri dan pada prinsipnya arahan pak menteri untuk ditindaklanjuti," katanya.

Gubernur menerima surat tersebut pada malam sebelum ia berbicara kepada wartawan. "Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja," ungkapnya. Soal proses di DPRD, ia mengarahkan pertanyaan itu ke pihak di Gowa. "Untuk proses di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," katanya.

DPRD Gowa Kawal Transisi Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan sikap lembaganya setelah dua surat keputusan itu terbit. "Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt. Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasrul. Hasrul menegaskan DPRD memprioritaskan kelancaran transisi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak.

DPRD juga memastikan hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi. Lembaga itu menjaga agar seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya. "Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hasrul.

Dampak bagi Warga dan Aparatur di Gowa

Perubahan kepemimpinan ini menyentuh banyak orang di Gowa. Warga membutuhkan layanan publik yang tetap berjalan, sedangkan ASN berharap haknya tetap terjamin. Darmawangsa Muin kini memikul tugas menjalankan roda pemerintahan sebagai Plt Bupati.

Pada akhirnya, kepastian administrasi menjadi kunci agar transisi di Gowa berjalan mulus. Husniah menunggu suratnya, gubernur menyatakan akan menindaklanjuti arahan menteri, dan DPRD berjanji menjaga pelayanan. Warga kini menanti pemerintahan yang tetap bekerja tanpa jeda.